Diversi Sebagai Alternatif Pemidanaan Bawa Angin Segar Bagi Masa Depan ABH, Ini Penjelasan PK Muda Bapas

- 29 Oktober 2021, 08:41 WIB
Marsiti, S.H., PK Muda pada kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto. / Bapas Purwokerto
Marsiti, S.H., PK Muda pada kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto. / Bapas Purwokerto /

Jadi, lanjut Marsiti, bagi anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 7 ( tujuh ) tahun keatas dan atau sudah pernah melakukan tindak pidana atau (pengulangan) tindak pidana yang mendapat penetapan syah, maka tidak dapat dilakukan diversi.

"Hal tersebut menunjukan diversi hanya berlaku sekali dalam seumur hidup," sebut Marsiti. 

Jika muncul pertanyaan apa itu tujuan diversi, Marsiti menguraikan dalam pasal 6 UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 dijelaskan bahwa diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak pelaku; menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Sedangkan untuk pelaksanaan diversi itu, kata Marsiti, bisa dilakukan di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

"Yang bertindak sebagai fasilitator di setiap tingkatan pelaksanaan diversi yaitu penyidik/polisi, penuntut umum/jaksa, dan Hakim," terangnya. 

Sebagai wakil fasilitator yang mendampingi Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) yaitu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. 

Marsiti menerangkan PK bertugas membuat Penelitian Kemasyarakatan (litmas) kemudian saran/rekomendasi dari litmas dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses diversi seperti yang ada dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pada pasal 9 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan diversi harus mempertimbangkan: 

a. kategori tindak pidana;

b. umur anak;

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x