Diversi Sebagai Alternatif Pemidanaan Bawa Angin Segar Bagi Masa Depan ABH, Ini Penjelasan PK Muda Bapas

- 29 Oktober 2021, 08:41 WIB
Marsiti, S.H., PK Muda pada kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto. / Bapas Purwokerto
Marsiti, S.H., PK Muda pada kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto. / Bapas Purwokerto /

c. hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Bapas; dan

d. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

Selain memperhatikan kepentingan anak, dalam proses diversi juga wajib memperhatikan kepentingan korban, sehingga apabila korban tidak sepakat maka diversi dinyatakan gagal walaupun da beberapa tindak pidana yang tidak harus mendapat persetujuan korban yaitu tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, tindak pidana yang kerugiannya dibawah upah minimum provinsi, seperti yang dijelaskan dalam pasal 9 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Pelaksanaan diversi dapat dihadiri oleh Anak Berkonflik dengan Hukum dan orang tuanya, Korban/keluarga korban, Penyidik apabila diversi di tingkat penyidikan, Jaksa apabila diversi di tingkat penuntutan, Hakim apabila diversi di tingkat pengadilan, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, dan pihak-pihak terkait apabila memungkinkan seperti pihak masyarakat, sekolah, BNN, dan lainnya,"ungkap Marsiti. 

Jika dalam musyawarah diversi terjadi suatu kesepakatan antara pihak anak (Pelaku), korban, dan pihak terkait, kata Marsiti, maka Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas bertugas melaksanakan pengawasan dan pembimbingan setelah turunnya penetapan hakim dari pengadilan setempat.

Namun sebaliknya jika terjadi kegagalan diversi ditingkat penyidikan maka perkara anak akan dilimpahkan penyelesaiannya ketingkat penuntutan dan wajib diupayakan diversi kembali.

Kalau diversi kembali gagal, kata Marsiti, perkara dilimpahkan ke pengadilan dan tetap dilakukan upaya diversi kembali, kemudian apabila diversi tetap gagal maka perkara akan diselesaikan melalui proses persidangan. 

"Dalam hal diversi berhasil terjadi suatu kesepakatan bersama, namun anak tidak melaksanakan kesepakatan yang dimaksud maka diversi dianggap gagal sehingga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bertugas melaporkan kepada pihak atasan fasilitator diversi yang kemudian perkara akan dilanjutkan melalui proses persidangan formal,"jelas Marsiti. 

Ia menambahkan diversi tersebut sebagai salah satu langkah restorative justice yaitu penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku atau keluarga atau korban atau keluarga dari pihak tertentu untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dengan adanya diversi tentunya dapat menjadi kabar baik dan dapat juga diistilahkan diversi sebagai angin segar bagi masa depan Anak Berkonflik dengan Hukum. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x