Diversi Sebagai Alternatif Pemidanaan Bawa Angin Segar Bagi Masa Depan ABH, Ini Penjelasan PK Muda Bapas

- 29 Oktober 2021, 08:41 WIB
Marsiti, S.H., PK Muda pada kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto. / Bapas Purwokerto
Marsiti, S.H., PK Muda pada kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto. / Bapas Purwokerto /

LENSA BANYUMAS - Seiring dengan berkembangnya teknologi yang semakin canggih, saat ini tidak sedikit tindak pidana yang dilakukan anak dibawah umur.

Dari mulai tindak pidana ringan hingga tindak pidana berat.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto Marsiti, SH mengatakan dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) atau disebut juga sebagai Anak Pelaku, yaitu anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun.Kemasyarakata

Baca Juga: Belum Berusia 12 Tahun Namun Diduga Lakukan Tindak Pidana, Ini Peran Pembimbing Kemasyarakatan

Dalam pasal tersebut, kata Marsiti, ada alternatif penyelesaian masalah untuk ABH di luar persidangan formal, yang disebut dengan diversi.

"Pelaksanaan diversi sendiri dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi masa depan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)," papar Marsiti. 

Marsiti menyebutkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

"Namun demikian tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan secara diversi karena ada persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjelaskan bahwa diversi sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan, diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,"urainya.

Diversi inilah menurut Marsiti, dapat dikatakan sebagai angin segar bagi masa depan ABH sehingga masyarakat juga tidak perlu khawatir bahwa semua tindak pidana nantinya akan di diversikan, karena hal tersebut tidaklah mungkin.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x