Kurangi Angka Kecelakaan Di Perlintasan Kereta, PT KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Sosialisasi

- 3 November 2021, 17:17 WIB
Turunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 5 Purwokerto gelar Sosialisasi di perlintasan PJL nomor 382 Kaliwangi antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, 3 Nopember 2021. / Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto
Turunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 5 Purwokerto gelar Sosialisasi di perlintasan PJL nomor 382 Kaliwangi antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, 3 Nopember 2021. / Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto /

 

LENSA BANYUMAS - Untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan kereta api, PT KAI Daop 5 Purwokerto kembali melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan. 

Kegiatan itu dilakukan di perlintasan sebidang PJL nomor 382 Kaliwangi yang terletak antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, Banyumas, hari Rabu 3 Nopember 2021.

Kegiatan Sosialisasi kali ini menggandeng Polres Banyumas, Dinas Perhubungan Banyumas, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, PT Jasa Raharja dan Komunitas Railfans Spoorlimo sebagai bentuk kolaborasi dengan melakukan pembentangan spanduk, poster berisi himbauan, serta brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Pramuka Peduli Kwarcab Banyumas Bantu Penanganan Tanah Longsor di Ajibarang Banyumas

Menurut Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober, pihaknya mencatat telah terjadi 19 kecelakaan baik di perlintasan sebidang kereta api maupun di jalur KA.

"Untuk itu kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Daniel Johannes Hutabarat dalam rilisnya yang diterima Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT. com

Daniel Johannes Hutabarat juga menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara Jalur Kereta Api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan Perjalanan Kereta Api.

Turunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 5 Purwokerto gelar Sosialisasi di perlintasan PJL nomor 382 Kaliwangi antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, 3 Nopember 2021. / Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto
Turunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 5 Purwokerto gelar Sosialisasi di perlintasan PJL nomor 382 Kaliwangi antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, 3 Nopember 2021. / Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, kata Daniel, disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain dan mendahulukan kereta api.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x