Simak Daftar Upah Minimum Provinsi 2022, 4 Provinsi Tidak Mengalami Kenaikan

- 24 November 2021, 17:52 WIB
Upah Minimum Provinsi 2022 diumumkan, 4 provinsi tidak mengalami kenaikan.
Upah Minimum Provinsi 2022 diumumkan, 4 provinsi tidak mengalami kenaikan. /Pexels @ahsanjaya

LENSA BANYUMAS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, besaran upah minimun di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah.

Bahkan menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1. Sedangkan idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai 0,6.

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sudah ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dan sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2022, namun beberapa diantaranya tidak mengalami kenaikan.

Berikut daftar UMP 2022:
1. Aceh Rp3.166.460
2. Sumatera Utara Rp2.522.609
3. Sumatera Barat Rp2.512.539
4. Sumatera Selatan Rp3.144.446 (tidak mengalami kenaikan)

Baca Juga: Politisi PKS Minta Menaker Ida Fauziah Mencabut Pernyataan Soal Upah Minimum, Dinilai Tak Berempati Pada Buruh

5. Bengkulu Rp2.238.094
6. Riau Rp2.938.564
7. Kepulauan Riau Rp.3050.172
8. Jambi Rp2.649.034

9. Kepulauan Bangka Belitung Rp.3.264.881
10. Lampung Rp2.440.486
11. DKI Jakarta Rp4.453.935
12. Jawa Barat Rp1.841.487
13. Jawa Tengah Rp1.813.011
14. Jawa Timur Rp1.981.567

15. DI Yogyakarta Rp1.840.951
16. Banten Rp2.501.203
17. Bali Rp2.516.971

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah