Misalnya pejabat eselon 2 atau Kepala Kantor Satuan Kerja yang mengeluarkan surat tugas tersebut.
"Bagi yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," jelasnya.
Demikian halnya dengan ASN yang terpaksa harus pergi ke luar daerah karena alasan tertentu, juga harus mendapatkan izin tertulis.
"Atau bagi yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya," tandas akun Kemenkominfo.
Lebih lengkap mengenai aturan larangan bepergian bagi ASN selama Nataru ini dapat diakses melalui situs yang berisi informasi tentang Surat Edaran MENPAN-RB No 26/2021 yakni https://covid19.go.id/p/regulasi.***