KIP Adalah Hak Masyarakat, Diskominfotik NTB: Pemerintah Juga Berkepentingan Sampaikan Informasi Pembangunan

- 11 Desember 2021, 16:36 WIB
Sekretaris Diskominfotik Provinsi NTB Hery Agustiadi dalam bincang gemilang di kantor Diskominfotik Provinsi NTB, Jumat 10 Desember 2021. / @ntbprov
Sekretaris Diskominfotik Provinsi NTB Hery Agustiadi dalam bincang gemilang di kantor Diskominfotik Provinsi NTB, Jumat 10 Desember 2021. / @ntbprov /

LENSA BANYUMAS - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hak masyarakat dan ikhtiar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dalam menyampaikan informasi pembangunan secara terbuka, transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Sekretaris Diskominfotik NTB Hery Agustiadi dalam akun instagram resmi Pemprov NTB @ntbprov, hari Sabtu 11 Desember 2021 menjelaskan,  KIP menjadi suatu keharusan bagi setiap badan Publik di Provinsi NTB.

Menurutnya, KIP yang selama ini diikhtiarkan Pemprov NTB telah mengantarkan NTB berada pada klasifikasi Badan Publik Provinsi terbaik ketiga secara nasional.

Baca Juga: Kondisi Ekonomi Masyarakat Pasca APG Gunung Semeru, Relawan: Toko Kelontong Tak Laku Dagangannya

“Capaian ini tentu akan terus kita pertahankan bahkan kita tingkatkan dengan semangat kerja keras dan jalinan kerjasama seluruh Badan Publik Pemprov NTB untuk sama-sama membangun komitmen yang kuat untuk mengawal Keterbukaan Informasi Publik ini,” kata Hery Agustiadi.

Hery Agustiadi juga menambahkan KIP bukan hanya untuk kepentingan masyarakat dalam memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan informasi.

Tapi pemerintah memiliki kepentingan menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

"Namun yang tidak kalah strategisnya adalah pemerintah berkepentingan dalam menyampaikan informasi-informasi pembangunan kepada masyarakat," imbuhnya.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: @ntbprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x