LENSA BANYUMAS - Kementerian PUPR resmi menetapkan setiap tanggal 20 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Jalan.
Penetapan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 1511 Tahun 2021 tentang Hari Jalan.
Bagaimana sejarah penetapan Hari Jalan tersebut? berikut Kementerian PUPR menjelaskannya.
Usulan Hari Jalan ini telah melalui berbagai kegiatan diskusi dan seminar ilmiah serta sejumlah referensi.
Baca Juga: Jalan Tol Akses BIJB Kertajati Siap Beroperasi, Cek Konektivitas Wilayahnya
"Antara lain refrensi dari Buku Sejarah Jalan di Indonesia, Buku Rekomendasi Hari Jalan, penetapan kriteria-kriteria penetapan Hari Jalan, dan lain-lain," kata akun kemenpupr.
Dijelaskan, berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, sebelumnya terdapat lima alternatif tanggal sebagai Hari Jalan
Pertama, 19 Juli 1962 yang dikaitkan dengan peresmian Jembatan Semanggi.
Kedua, tanggal 10 Nopember 1965, peresmian Jembatan Ampera Palembang.