LENSA BANYUMAS - Terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AL Mayor BH terhadap dua warga Pamulang, Tangerang, Banten, TNI AL tetap berkomitmen kuat untuk menindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar di bagian wajah pelipis sebelah kanan akibat pukulan oknum anggota TNI AL tersebut.
"Oknum TNI AL itu saat ini sudah ditahan di Markas POM TNI AL Lantamal III Jakarta sejak Senin 10 Januari 2022,"jelas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono dikutip Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com dari akun IG @tni_angkatan_laut, Selasa (11/1/2022).
Ia juga menegaskan oknum tersebut saat ini telah diproses hukum dan statusnya sebagai tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya.
"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono juga telah menegaskan tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
"Hal ini sudah menjadi komitmen dari Institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran dibawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum," tegas Kasal.