Sultan Hamengkubuwono IX Pernah Ditilang Polisi, Namun Tetap Ikuti Prosedur

- 24 Januari 2022, 07:00 WIB
Brigadir Royadin seorang polisi Kota Pekalongan yang pernah menilang Sultan Hamengkubuwono X di tahun 1960-an. / Tangkapn layar Tugu TV Jogja
Brigadir Royadin seorang polisi Kota Pekalongan yang pernah menilang Sultan Hamengkubuwono X di tahun 1960-an. / Tangkapn layar Tugu TV Jogja /

LENSA BANYUMAS - Ternyata pelanggaran lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja tak terkecuali Raja Jogja yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Pada tahun 1960-an pagi, mobil Sinuwun Ngarso Dalem HB IX melaju di perempatan Soko, Pekalongan.

Seorang polisi, Royadin berpangkat Brigadir yang sedang berjaga di posnya segera menghentikan mobil Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Rupanya Sultan melanggar lampu lalu lintas. Royadin lantas meminta rebuwees yang sekarang bernama SIM.

Baca Juga: Dukung Peningkatan Ekonomi, Pemprov DIY Dan Garuda Indonesia Sepakat Dorong Pertumbuhan Ekspor dan UMKM

"Selamat pagi... bisa lihat rebuwess nya?," tanya Brigadir Royadin dalam akun Youtube Tugu Jogja TV yang dilansir Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com.

"Ada apa pak Polisi," ucap Ngarso Dalem tenang.

Royadin pun gemetar setelah tahu bahwa yang di dalam adalah Raja Jogja.

"Bapak melanggar Verboden," ucap Brigadir Royadin tegas.

Royadin mengajak Sultan melihat papan Verboden yang terpasang, namun Sultan enggan.

Baca Juga: Rasakan Musim Gugur dan Musim Dingin Saat Pengobatan Di AS, SBY Persembahkan 3 Lukisan Pemandangan Alam

"Ndak usah, saya pasti salah, sampean yang benar. Lalu bagaimana?," tanya Sultan.

Royadin heran sekaligus salut Sinuwun Ngarso Dalem tidak berusaha menekan dengan kekuasaannya.

"Maaf Sinuwun saya tilang," kata Brigadir Royadin.

"Baik Brigadir, kamu buatkan surat itu, nanti saya ikuti aturannya, saya harus segera ke Tegal," jawab Sultan.

Royadin kemudian membuatkan surat tilang tersebut. Bahkan Raja Jogja tak meminta dispensasi.

Sultan pun melaju melanjutkan perjalanan dan rebuwees dibawa Royadin untuk diserahkan ke markas polisi Pekalongan.

Tindak tegas Royadin tersebut kena marah dan atasannya marah besar.

Komisaris polisi ngamuk sebab Royadin tak seharusnya menilang Raja Jogja.

Royadin pun jadi bahan olok teman-temannya. Ada yang bilang dia bakalan di hukum, ada yang bilang dia bakalan di mutasi di pinggiran kota Pekalongan.

Brigadir Royadin hanya pasrah, dan dia siap menerima apapun hukumannya.

Beberapa hari setelah itu, sebuah surat datang ke markas polisi Pekalongan.

Surat itu bukan berisi hukuman melainkan Brigadir Royadin sekeluarga diminta pindah ke Jogja.

Sultan menginginkan Brigadir Royadin di pindah ke Jogjakarta dan pangkatnya dinaikkan satu tingkat.

Dengan berbabai pertimbangan Royadin putuskan untuk tetap tinggal dan bertugas di Pekalongan saja.

Sultan pun menghargai keputusan Royadin.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Tugu Jogja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x