Pada Tahun 1970, Pelepasan Calon Haji Terakhir Yang Disubsidi Oleh Pemerintah

- 27 Januari 2022, 05:00 WIB
Pelepasan Jemaah Haji Indonesia Subsidi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 25 Januari 1970. / Tangkapan Layar Youtube Arsip Nasional
Pelepasan Jemaah Haji Indonesia Subsidi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 25 Januari 1970. / Tangkapan Layar Youtube Arsip Nasional /
 
LENSA BANYUMAS - Pada tanggal 25 Januari 1970, bertempat di pelabuhan samudera Tanjung Priok, Jakarta dilangsungkan upacara pelepasan keberangkatan kapal jamaah haji Indonesia untuk tahun haji 1969 / 1970.
 
Upacara pelepasan dihadiri oleh Menteri Agama KH Mochamad Dahlan dan Menteri Kesejahteraan Rakyat KH Idham Chalid serta sanak keluarga calon haji.

Keberangkatan kapal Gunung Jati ini merupakan kapal haji terakhir untuk musim haji 1969 /  1970 trip kedua dengan membawa calon haji sebanyak 1925 orang seluruh Indonesia.
 
 
 
Dalam amanatnya, Menteri Agama KH Mochamad Dahlan mengatakan, pemerintah tidak lagi menyediakan bagi umat Islam yang ingin menunaikan rukun islam yang kelima.
 
Karena itu, para jamaah calon haji harus menyediakan ongkos sendiri. Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam.

Diharapkan agar para calon haji di dalam menunaikan ibadah haji di tanah suci dapat menjaga nama baik negara dan bangsa Indonesia.
 
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969, Pemerintah bertangggung jawab secara penuh dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan kuota haji sampai dengan pembayaran ongkos naik haji.
 
Penentuan kuota haji bagi calon jamaah haji ditetapkan dua tahun sebelum keberangkatan.
 
Untuk kuota haji untuk tahun 1969 / 1970 sebanyak 25.000 orang.
 
Dan kuota haji tahun 1970 / 1971 sebanyak 30.000 orang.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Youtube Arsip Nasional RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x