Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa PR masyarakat dan pemerintah Indonesia terkait kasus kekerasan seksual belum tuntas.
“Meski RUU TPKS sudah masuk menjadi inisiatif DPR, kita harus tetap dorong pasal-pasal pro korban diakomodasi dalam RUU ini,"
Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual merupakan hal penting bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Dengan disahkannya RUU TPKS bukan berarti kita bisa tenang saja. Kita harus tetap membersamai penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.***