Program Sosial JKP, Ini 3 Manfaat yang Didapat Peserta, Buruan Daftar!

- 17 Februari 2022, 16:05 WIB
Satu lagi program sosial, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberi 3 manfaat ini.
Satu lagi program sosial, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberi 3 manfaat ini. /Instagram @kemnaker

LENSA BANYUMAS - Makin banyak program sosial yang kini dikeluarkan oleh pemerintah bagi pekerja Indonesia.

Satu lagi, JKP alias Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Dilansir dari laman JKP.go.id pada Kamis, 17 Februari 2022, progam JKP ini ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bukan terakhir.

Dan syarat wajibnya, membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Baca Juga: Bersiap! Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Begini Penjelasan Menko Airlangga

Nah untuk bisa mendapatkan JKP ini Anda harus mendaftar lebih dulu.

Karena semua yang terdaftar sebagai kepesertaan program JKP akan mendapatkan email pemberitahuan dari Halo JKP (jkp.go.id)

Dan selanjutnya bagi yang sudah mendapatkan email tersebut, diharapkan segera membuat akun SIAPkerja.

Caranya dengan mengakses situs kemnaker.go.id untuk mendapatkan manfaat JKP jika kamu ter-PHK.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x