Dua Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Jubir KPK: Hukuman Maksimal?

- 12 Juni 2020, 12:35 WIB
ILUSTRASI dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan divonis hukuman satu tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). /Pixabay
ILUSTRASI dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan divonis hukuman satu tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). /Pixabay /Tim Lensa Banyumas/

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," ujar Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/6).

Menurutnya, kasus Novel tersebut merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum, karena secara nyata ada penegak hukum, yakni pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu.

Baca Juga: New Normal di Banyumas, ASN Mulai Laksanakan Tugas dan Fungsinya secara Tatap Muka

"Kami juga telah mendengar tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," ujarnya.

Selain itu, KPK juga memahami kekecewaan Novel sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut.

Baca Juga: 84 Warga Desa Srowot Kabupaten Banyumas Terima Bantuan Sembako dari Gubernur Jateng

"Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut. Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," tandas Ali.(*)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah