Sepeda Dipastikan Tak Dikenai Pajak

- 30 Juni 2020, 02:00 WIB
Pesepeda melintas
Pesepeda melintas /Antara/

Lensa Banyumas - Kabar akan adanya regulasi yang mengatur pajak sepeda dibantah Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Isu ini muncul beriringan meningkatnya penggunaan sepeda saat normal baru ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Sehingga tidak dikenai pajak.

"Tidak benar! Kemenhub (Kementerian Perhubungan) justru akan membuat regulasi yang mendukung keselamatan pesepeda," kata Adita Irawati dikutip Lensa Banyumas dari antaranews.com.

Baca Juga: Supaya Aman dan Nyaman Bersepeda, Ini yang Perlu Diperhatikan Pesepeda

Regulasinya, kata Adita, dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain," jelasnya.

Pada prinsipnya, pemerintah sangat mendukung animo masyarakat yang membudayakan bersepeda dimulai dari masa transisi normal baru ini.

Adanya regulasi dianggap penting karena sebagai rujukan agar pesepeda dan pengguna jalan lain tidak merasa terganggu.

"Selama masa transisi kebiasaan baru ini jumlah pesepeda memang meningkat. Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta," kata dia.

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x