Surat Test Covid-19 bagi Penumpang KA Berlaku 14 Hari

- 30 Juni 2020, 17:43 WIB
Warga melintas di depan kontainer Lab Polymerase Chain Reaction (PCR) di kompleks Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/6/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Warga melintas di depan kontainer Lab Polymerase Chain Reaction (PCR) di kompleks Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/6/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq /

Lensa Banyumas - Masa berlaku hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun rapid test bagi calon penumpang kereta api jarak jauh kini diperpanjang hingga 14 hari.

Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis mengatakan, aturan ini dikeluarkan berdasarkan surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.⁣

Baca Juga: Produser Musik Wonosobo dan Komposer Eka Gustiwana Garap 'Bunyi Sembunyi' Sentuhan Jemblung Banyumas

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Pemerintah Daerah Pastikan Pembukaan Sektor Pariwisata Telah Dikaji dengan Baik

Baca Juga: Sepeda Dipastikan Tak Dikenai Pajak

Edaran ini tepat untuk mengantisipasi adanya penolakan penumpang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Para penumpang, kata Joni, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ada diantaranya mengenakan masker.

Selain itu menjaga jarak antar penumpang di stasiun maupun di dalam kereta juga mutlak dilakukan.

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x