Surat Test Covid-19 bagi Penumpang KA Berlaku 14 Hari

- 30 Juni 2020, 17:43 WIB
Warga melintas di depan kontainer Lab Polymerase Chain Reaction (PCR) di kompleks Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/6/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Warga melintas di depan kontainer Lab Polymerase Chain Reaction (PCR) di kompleks Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/6/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq /

Baca Juga: 14 Teroris Poso Masih Buron, Operasi Tinombala Diperpanjang sampai September

Baca Juga: Melukis dari rumah, Vonetta SDN 1 Kebanggan Raih Juara Pertama Poster Covid-19

KAI, kata dia, berkomitmen mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman.

"Sehingga seluruh penumpang sehat sampai tujuan," pungkas Joni.

Beberapa protokol kesehatan yang wajib dijalankan yakni; sebelum dan sesudah naik KA, penumpang tetap diwajibkan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Pandemi Corona Diindikasikan Berdampak pada Adanya Pengguna Kontrasepsi 'Drop Out'

Baca Juga: Bupati Banyumas Ajak Pria Ikut KB, Badan Jadi Lebih Sehat dan Makin Kuat

Suhu tubuh penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga diharapkan menggunakan pakaian dengan lengan panjang atau mengenakan jaket saat perjalanan.

Bagi penumpang yang memiliki tujuan ke wilayah DKI Jakarta, tetap harus menunjukkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini