Masyarakat Diingatkan Jangan Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik

- 1 Juli 2020, 16:05 WIB
Petugas PLN mengamankan sejumlah layang-layang yang tersangkut di jaringan listrik. /Foto: Antara News
Petugas PLN mengamankan sejumlah layang-layang yang tersangkut di jaringan listrik. /Foto: Antara News /

Baca Juga: Bikin Mie Ramen Tak Sesulit yang Dibayangkan

Syauki mengaku di masa pandemi banyak masyarakat yang meluangkan waktunya untuk bermain layang-layang, terlebih anak usia sekolah yang hingga kini masih belajar dan beraktivitas dari rumah.

"Diharapkan bermain layangan hendaknya dilakukan di lapangan terbuka, jauh dari jaringan listrik karena disamping dapat mengganggu pasokan listrik juga berpotensi besar membahayakan. Benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik," ungkapnya.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) menyebut larangan membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif di sekitar jalur transmisi (SUTET/SUTT).

Baca Juga: Daya Tampung Masjidil Haram Kembali Dibuka Maksimum 40 Persen, Ini Skenario Ibadah Haji dan Umrah

Baca Juga: Selain Kondom, Pria Perlu Tahu Alat Kontrasepsi Vasektomi yang Bisa Tingkatkan Kejantanan

"Karena juga dapat membahayakan keselamatan jiwa selain mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat," katanya.

Syauki meminta petugas PLN untuk mewaspadai musim bermain layang-layang. Sosialisasi kepada para warga sekitar SUTT dan mengampanyekan risiko bahaya layang-layang melalui media sosial pun telah dilakukan.

"Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik khususnya di jalur transmisi dengan tidak bermain layang-layang di dekat tiang listrik PLN sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman," katanya.

Baca Juga: Bupati Banyumas Ajak Pria Ikut KB, Badan Jadi Lebih Sehat dan Makin Kuat

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini