Berubah, Masa Berlaku SIM Berdasarkan Tanggal Cetak, Bukan Tanggal Lahir

- 8 Juli 2020, 15:53 WIB
Gerai pelayanan SIM / Antara
Gerai pelayanan SIM / Antara /

 

Lensa Banyumas - Kabar dari kepolisian, mulai saat ini, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di  Indonesia berubah.

Bukan lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan berdasarkan tanggal cetak.

Hal ini dibenarkan Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu.

Sambodo mengatakan perubahan aturan tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama yakni sejak 7 Oktober 2019. 

Namun dimungkinkan belum tersosialisasi dengan baik sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahui.

Hal ini dilakukan berdasarkan surat telegram dari Korlantas Polri bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Meski demikian menurut Sambodo masa berlaku SIM tidak berubah sesuai aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 itu menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun.

"Tetap lima tahun namun mengikuti tanggal SIM tersebut dicetak bukan tanggal lahir," kata dia dikutip dari Antara.

Peraturan terkait masa berlaku SIM dari tanggal lahir ke tanggal cetak tidak hanya berlaku bagi pemohon SIM baru, tapi juga berlaku bagi SIM perpanjangan. ***

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x