Tidak Mau Disebut Reklamasi Tapi Menimbun Sebagian Laut

- 9 Juli 2020, 07:48 WIB
Ancol, salah satu hasil proyek reklamasi Jakarta.
Ancol, salah satu hasil proyek reklamasi Jakarta. /id.wikipedia.org/wiki/Reklamasi_daratan

Lensa Banyumas — Ancol mendapatkan izin perluasan kawasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 disebut sebagai proyek reklamasi, dengan rincian 120 hektare untuk wilayah Ancol Timur dan 35 hektare untuk wilayah Dufan.

Baca Juga: Akhir 2020 Intel Menghadirkan Thunderbolt 4

Berdasarkan laman jakartasatu.jakarta.go.id, izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 155 hektar berada di zona reklamasi pantai utara (Pantura).

Anies Baswedan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta berkenaan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.

Baca Juga: Tim Pemburu Koruptor Kembali Aktif

Lampiran SK itu menunjukkan kawasan perluasan Ancol Timur berada di lebih kurang bidang tanah yang sudah jadi daratan seluas 20 hektar. Sementara perluasan 35 hektar Dufan dapat menimbun sebagian laut dan pantai Ancol.

Dikeluarkan SK Gubernur DKI itu berdasarkan surat Direktur PT PJA tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/EXT/II/2020 berkenaan permintaan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.

Baca Juga: Diekstradisi dari Serbia, Maria Pauline Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun

Sejumlah anggota Komisi B sempat mendebatkan dengan politis istilah reklamasi dalam izin perluasan kawasan Ancol.

"Ini perluasan daratan. Kan nempel darat," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali usai rapat kerja bersama dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Halaman:

Editor: Solihudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x