Baca Juga: Janji Bisa Gandakan Uang, Malah Bawa Kabur Uang Korban Rp 100 Juta
Pembatalan Haji 2020 diputuskan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Pihak Kemenag Sumbar merasa isu terkait pemberangkatan haji asal Padang tahun 2020 bukanlah berita benar. ***