Ganjar Pastikan Pesan Berantai Denda Masker yang Catut Dirinya Hoaks

- 17 Juli 2020, 19:27 WIB
Ganjar Pranowo / wikipedia
Ganjar Pranowo / wikipedia /

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Jateng sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.

3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

*Notes*
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

( *Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya*).

Pesan berantai atasnama instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tersebut beredar luas Jumat, 17 Juli 2020 dan belum terkonfirmasi siapa penyebar instruksi tersebut. ***

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah