Ganjar Pastikan Pesan Berantai Denda Masker yang Catut Dirinya Hoaks

- 17 Juli 2020, 19:27 WIB
Ganjar Pranowo / wikipedia
Ganjar Pranowo / wikipedia /

Lensa Banyumas - Beredar Pesan berantai mengatasnamakan instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang beredar melalui grup whatsapp.

Dalam instruksi tersebut dikatakan akan menindak setiap orang yang tak mengenakan masker di tempat umum didenda Rp 100 Ribu hingga Rp 150 ribu.

Gubernur Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai tersebut tidak benar alias hoaks. Ganjar mengaku tak tahu siapa yang mencatut namanya untuk mem-broadcast pesan tersebut.

"Saya tidak tahu. Mungkin itu mengikuti kabar yang terjadi di Provinsi lain," kata Ganjar.

"Kalau melihat gambarnya, mungkin informasi itu ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu," kata Ganjar.

Ganjar mengaku tak tega jika sampai memberi denda kepada warga yang tak memakai masker mengingat kondisi masyarakat yang sulit karena pandemi corona.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Terkait Denda Masker Instruksi Ganjar Pranowo di Grup Whatsapp

Saat ini terkait penanganan COVID-19 tingkat lanjut hingga sampai pemberian denda masih dalam pembahasan di pemerintah.

Berikut cuplikan isi pesan berantai yang mencatut instruksi Gubernur Ganjar Pranowo di grup whatsapp.

Yth.Seluruh Anggota Grup*

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x