Diberitakan The Verge, ikan bernama latin Atractosteus spatula ini merupakan salah satu spesies ikan langka dan purba diperkirakan hidup mendaki dari Afrika sejak 1,8 juta tahun lalu sebelum Homo erectus.
Baca Juga: Dinilai Membahayakan, PT KAI Ingatkan Masyarakat Jangan Beraktivitas di Sepanjang Jalur KA
2. Dilarang dipelihara
Aturan terkait larangan pemeliharaan ikan Aligator tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009.
Selain itu juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 dan surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tahun 2018.
Aturan-aturan ini melarang setiap orang memelihara, merawat, memasarkan, bahkan melepas liarkan.
Setiap orang yang memelihara ikan berbahaya termasuk aligator, diancam hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Sementara orang yang melepas liarkan aligator ke perairan umum bisa dihukum pidana penjara 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Baca Juga: 70 Juta Anak Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Pesan Presiden Jokowi di Hari Anak Nasional
3. Permintaan di pasaran tinggi