Dinilai Membahayakan, PT KAI Ingatkan Masyarakat Jangan Beraktivitas di Sepanjang Jalur KA

- 23 Juli 2020, 21:13 WIB
Petugas gabungan melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar burung yang beraktivitas di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke jalur KA. Foto: Dok Lensa Banyumas
Petugas gabungan melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar burung yang beraktivitas di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke jalur KA. Foto: Dok Lensa Banyumas /

Lensa Banyumas- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan agar masyarakat tak beraktivitas di jalur kereta api (KA).

Hal itu dinilai membahayakan, baik bagi perjalanan KA maupun warga masyarakat yang berkegiatan di area lokasi tersebut.

Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto menyebutkan, pihaknya mendapat informasi adanya kerumunan pedagang pasar burung di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke dalam jalur KA.

Baca Juga: 70 Juta Anak Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Pesan Presiden Jokowi di Hari Anak Nasional

Baca Juga: Valentino Rossi Siap Balas Kekecewaan yang Dialami pada Seri Pembuka MotoGP 2020 di Jerez

Lokasi tersebut berada di jalur kereta api antara Stasiun Slawi dengan Stasiun Tegal. "Jalur kereta api tersebut merupakan jalur KA aktif yang saat ini dilalui perjalanan KA dengan kecepatan tinggi, yang sangat membahayakan baik perjalanan KA maupun warga masyarakat yang berkegiatan di area lokasi tersebut," ujarnya.

Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi “Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum".

Baca Juga: Mabuk Miras Oplosan, Suami di Garut Cekik Istri Hingga Tewas

Baca Juga: Kabar Baik, Kompetisi Liga Sepak Bola Indonesia Akan Segera Bergulir, Ini Protokol Kesehatannya

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x