Lensa Banyumas - Pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta secara resmi akan mendapatkan bantuan sosial sekitar Rp2,4 juta dari pemerintah.
Namun terkait waktu mulai pencairan, pemerintah belum memastikan kapan dana tunjangan pekerja itu mulai dicairkan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan jika sudah diputuskan, uang sebesar Rp2,4 juta itu akan diberikan melalui transfer langsung ke rekening, sama seperti bantuan sosial sebelumnya.
Meski demikian, terkait mekanisme pembayaran saat ini sedang dalam finalisasi untuk dibahas.
Dua mekanisme yang sedang dibahas yakni apakah akan diberikan langsung dalam satu waktu atau bertahap.
Baca Juga: Bank Dunia Siap Galang Dana untuk Danai Pembangunan dan Pemulihan Beirut Setelah Ledakan
“Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi,” ujarnya dikutip dari Antara.
Menurutnya, program ini sejalan dengan rencana yang dicanangkan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin Erick Tohir.
Selain mekanisme, saat ini pemerintah sedang mengumpulkan data calon penerima agar akurat dan tidak tumpang tindih.