Sudah Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja? Segera Lakukan Ini

- 17 September 2020, 22:12 WIB
Kartu Prakerja./prakerja.go.id
Kartu Prakerja./prakerja.go.id /

Lensa Banyumas - Pendaftar yang dinyatakan lolos pendaftaran prakerja, langkah selanjutnya adalah mengikuti pelatihan dalam jangka waktu 30 hari. 

Hal tersebut terhitung sejak pertama kali mendapatkan notifikasi SMS pengumuman sebagai peserta yang lolos. 

Dalam peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020 disebutkan, bahwa peserta Kartu Prakerja wajib menyelesaikan pelatihan.

Baca Juga: Live Streaming MotoGP San Marino 2020, Tonton Sekarang Jangan Sampai Ketinggalan!

Baca Juga: Pendakwah Syekh Ali Jaber Ditusuk Pria Tak Dikenal Saat Berdakwah Di Lampung

Baca Juga: Tolak Kelompok Intoleran Radikal, Masa Koalisi Indonesia Tanah Air Gelar Deklarasi

Jika tidak memilih pelatihan pertama, maka konsekuesinya akan ducabut dari daftar peserta yang lolos. 

Sehingga, bila hingga batas waktu yang ditentukan belum juga memilih pelatihan pertama, maka kepesertaan dalam program Karta Prakerja akan dicabut.

Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan.

Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti berdasarkan pelatihan apa yang akan di pilih oleh peserta.

Baca Juga: Setelah Dilaporkan ke Polisi, Ketua YKD 1980 Supriyadi Minta Perlindungan Polda

Sementara dalam keadaan tertentu, pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda).

Hal tersebut disebabkan terbatasnya infrastruktur telekomunikasi, dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Jadi, bagi anda yang telah menjadi peserta dalam program Kartu Prakerja, jangan lewatkan pelatihan Yang ada.***

Editor: Nur Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x