7 Orang PPLN Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Melakukan Pemalsuan Data dan Daftar Pemilih Pemilu 2024

- 1 Maret 2024, 11:20 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo bersama Ketua Bawaslu RI saat menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Malaysia/Humas Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo bersama Ketua Bawaslu RI saat menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Malaysia/Humas Polri /

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan langka pemberhentian harus sesuai mekanisme yang ada di DKPP. "Ya (pemberhentian tetapnya harus melalui DKPP, red)," ujarnya.

KPU akan mengambil langkah sesuai prosedur untuk menindaklanjuti kasus ini. Langkah ini menyusul penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri. "Dengan ditetapkannya tujuh anggota PPLN sebagai tersangka, KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata Afifuddin.***



Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah