Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan langka pemberhentian harus sesuai mekanisme yang ada di DKPP. "Ya (pemberhentian tetapnya harus melalui DKPP, red)," ujarnya.
KPU akan mengambil langkah sesuai prosedur untuk menindaklanjuti kasus ini. Langkah ini menyusul penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri. "Dengan ditetapkannya tujuh anggota PPLN sebagai tersangka, KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata Afifuddin.***