7 Orang PPLN Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Melakukan Pemalsuan Data dan Daftar Pemilih Pemilu 2024

- 1 Maret 2024, 11:20 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo bersama Ketua Bawaslu RI saat menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Malaysia/Humas Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo bersama Ketua Bawaslu RI saat menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Malaysia/Humas Polri /

LENSA BANYUMAS- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).

"Per hari ini sudah ada 7 tersangka, PPLN, yang dituduh menambah jumlah pemilih setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: MK Sahkan Aturan Ambang Batas 4 Persen Dihapus pada Pemilu Mendatang

Tersangka diduga melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih, melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Djuhandani menyatakan, tujuh tersangka terlibat dalam menetapkan daftar pemilih tidak sesuai ketentuan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan Partai Politik. "Dugaan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," jelasnya.

Kejadian ini terjadi di Kantor Perwakilan Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, sekira dari 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Pihak kepolisian akan terus mendalami dan menyelesaikan perkara tersebut. "Dengan waktu tinggal 6 hari, kami harus menyelesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya diberikan waktu 14 hari," ucapnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di 6 PPLN dari 7 PPLN yang Disahkan pada Pleno Rekapitulasi Nasional Hari Pertama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi, pemberhentian tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang sudah ditetapkan tersangka, harus melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x