BPJAMSOSTEK: Tidak Ada Batasan Biaya Perawatan Bagi Peserta JKK yang Mengalami Kecelakaan Kerja

- 17 Oktober 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi BPJAMSOSTEK menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu agar peserta JKK yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan tindakan gawat darurat tak dipersulit proses administrasi./F. Muhammad/Pixabay
Ilustrasi BPJAMSOSTEK menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu agar peserta JKK yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan tindakan gawat darurat tak dipersulit proses administrasi./F. Muhammad/Pixabay /

Lensa Banyumas - Bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mengalami musibah saat bekerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK), BPJAMSOSTEK menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu. Sehingga, peserta yang mengalami tindakan gawat darurat agar diutamakan dan langsung ditangani tanpa dipersulit proses administrasi.

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan, hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya tanpa harus membayar deposito.

Baca Juga: Waspada! WHO Sebut 4 Jenis Hewan Ini Bisa Menyebarkan Virus Corona

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cilacap Jejen mengatakan, BPJAMSOSTEK juga telah menyepakati perjanjian bahwa tiap-tiap pasien yang butuh perawatan tidak perlu membayar biaya deposito rumah sakit terlebih dahulu dan hanya diperlukan untuk menunjukan kartu kepesertaannya baik berupa digital maupun fisik, serta PLKK harus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK).

“Tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih," kata Jejen seperti dikutip dari Antara, pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Cair Bulan Ini! Simak Cara Ambil Bantuan Subsidi Gaji Tahap 5 untuk Pekerja

Tak sekadar seputar musibah yang terjadi saat peserta bekerja saja namun, saat peserta mengalami kecelakaan sewaktu berangkat dan sepulang dari kantor juga dapat disebut dengan kecelakaan kerja.

Selain itu, saat peserta mengikuti dinas luar, diklat, dan darmawisata sekalipun apabila terjadi musibah, juga terhitung kecelakaan saat bekerja.

Baca Juga: Penuhi 6 Syarat Ini Agar Lolos Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan

“BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” beber Jejen.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x