BPJAMSOSTEK: Tidak Ada Batasan Biaya Perawatan Bagi Peserta JKK yang Mengalami Kecelakaan Kerja

- 17 Oktober 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi BPJAMSOSTEK menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu agar peserta JKK yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan tindakan gawat darurat tak dipersulit proses administrasi./F. Muhammad/Pixabay
Ilustrasi BPJAMSOSTEK menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu agar peserta JKK yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan tindakan gawat darurat tak dipersulit proses administrasi./F. Muhammad/Pixabay /

Oleh sebab itu, BPJAMSOSTEK berharap agar semua rumah sakit atau klinik dapat mengutamakan peserta yang mengalami tindakan darurat, tanpa mempersulit administrasinya.

"BPJAMSOSTEK terus mengimbau semua rumah sakit ataupun klinik yang saat ini menjalin kerja sama menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK cepat tanggap melayani pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja," kata Jejen.

Baca Juga: Gelombang 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Terdaftar atau Tidak sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Pembubaran Paksa Masa Demo Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Banyumas sudah Sesuai Perkap

Perlu diketahui, BPJAMSOSTEK telah melakukan kerja sama dengan 35 rumah sakit maupun klinik yang terdapat di Wilayah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen. PLKK memberikan pelayanan kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini