Lensa Banyumas - Bagi pekerja yang telah menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa mendapatkan beberapa manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK. Bahkan, manfaat JKK ini juga diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cilacap, Jejen menyebutkan salah satu manfaat JKK bagi pekerja yaitu, santunan upah sementara.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK: Tidak Ada Batasan Biaya Perawatan Bagi Peserta JKK yang Mengalami Kecelakaan Kerja
“BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” beber Jejen seperti dikuti dari Antara, pada Jumat,16 Oktober 2020.
Selain itu, JKK BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Baca Juga: Penuhi 6 Syarat Ini Agar Lolos Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan
Berikut 5 manfaat dari JKK BPJAMSOSTEK:
- Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja
Mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas.
- Perawatan tanpa batas biaya
Manfaat ini disesuaikan dengan kebutuhan medis.
3.Santunan upah selama tidak bekerja