Segera Jadi Peserta JKK! Ini Manfaat yang Diberikan BPJAMSOSTEK, Salah Satunya untuk Pekerja Migran

- 17 Oktober 2020, 14:08 WIB
Ilustrasi bpjamsostek.//Foto: Dok. BP Jamsostek
Ilustrasi bpjamsostek.//Foto: Dok. BP Jamsostek /

Lensa Banyumas - Bagi pekerja yang telah menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa mendapatkan beberapa manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK. Bahkan, manfaat JKK ini juga diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cilacap, Jejen menyebutkan salah satu manfaat JKK bagi pekerja yaitu, santunan upah sementara.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK: Tidak Ada Batasan Biaya Perawatan Bagi Peserta JKK yang Mengalami Kecelakaan Kerja

“BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” beber Jejen seperti dikuti dari Antara, pada Jumat,16 Oktober 2020.

Selain itu, JKK BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca Juga: Penuhi 6 Syarat Ini Agar Lolos Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan

Berikut 5 manfaat dari JKK BPJAMSOSTEK:

  1. Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja

Mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas.

  1. Perawatan tanpa batas biaya

Manfaat ini disesuaikan dengan kebutuhan medis.

3.Santunan upah selama tidak bekerja

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x