Segera Jadi Peserta JKK! Ini Manfaat yang Diberikan BPJAMSOSTEK, Salah Satunya untuk Pekerja Migran

- 17 Oktober 2020, 14:08 WIB
Ilustrasi bpjamsostek.//Foto: Dok. BP Jamsostek
Ilustrasi bpjamsostek.//Foto: Dok. BP Jamsostek /
  • Berlaku selama TKI di negara penempatan:
  1. PMI berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitann kesehatan kerjasama akibat kecelakaan kerja dan tidak dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.
  2. PMI yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitan kesehatan kerjasama.
  3. Bantuan bagi PMI yang mengalami PHK akibat kecelakaan kerja, masa kerja dalam hitungan bulan:
  • 3 bulan < 6 bulan sebesar Rp2 juta.
  • 6 bulan < 12 bulan sebesar Rp3 juta.
  • 12 bulan < 18 bulan sebesar Rp4 juta.
  • 18 bulan < 3 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Waspada! Efek La Nina yang Bisa Memicu Hidrometeorologi Mengintai Sejumlah Daerah di Jateng

  1. Penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi biaya pengangkutan pemulangan PMI yang bermasalah dan mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia maksimal sebesar Rp10 juta.
  2. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp85 juta dan 1 orang anak ahli waris mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja.

Baca Juga: Pembubaran Paksa Masa Demo Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Banyumas sudah Sesuai Perkap

Selain itu, meninggal dunia akibat terjadinya kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan seksual masuk dalam pertanggungan JKK.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah