Segera Jadi Peserta JKK! Ini Manfaat yang Diberikan BPJAMSOSTEK, Salah Satunya untuk Pekerja Migran

- 17 Oktober 2020, 14:08 WIB
Ilustrasi bpjamsostek.//Foto: Dok. BP Jamsostek
Ilustrasi bpjamsostek.//Foto: Dok. BP Jamsostek /

(12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh).

  1. Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja

sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta.

  1. Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja

Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Baca Juga: Cair Bulan Ini! Simak Cara Ambil Bantuan Subsidi Gaji Tahap 5 untuk Pekerja

Sedangkan untuk manfaat khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai berikut:

Berlaku sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI:

  1. Pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja (JKK) sampai sembuh tanpa batasan biaya.
  2. Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbukti mengalami resiko kecelakaan, tindak kekerasan dan pemerkosaan diberikan perawatan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya.
  3. Gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp7,5 juta.
  4. Rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese). Berlaku sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI.
  5. Penggantian biaya gigi tiruan sebesar Rp3juta.

Baca Juga: Pendaftaran Online Ditutup, Pakai Cara Ini Saja untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta

Berlaku sebelum, selama dan sesudah penempatan CTKI/TKI:

  1. Penggantian biaya pengangkutan:
  • Angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp1.000.000.
  • Angkutan laut paling banyak Rp1.500.000.
  • Angkutan udara paling banyak Rp2.500.000.
  • Apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis transportasi, maka berlaku penggantian biaya sebesar penjumlahan biaya dari masing-masing angkutan yang digunakan dengan maksimal tiap jenis angkutan sebagaimana huruf A, B dan C.
  1. Santunan cacat:
  • Jika mengalami cacat total tetap: Rp100 juta.
  • Santunan Berkala cacat total tetap sebesar Rp4,8 juta (dibayar sekaligus).
  • Jika mengalami cacat sebagian anatomis: persen tabel kecacatan x Rp142 juta.
  • Santunan cacat sebagian fungsi: persen kurang fungsi x persen tabel kecacatan x Rp142 Juta.

Baca Juga: Gelombang 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Terdaftar atau Tidak sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp10 juta.
  2. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:
  • TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.
  • SLTP/sederajat Rp1,8 juta.
  • SLTA/sederajat Rp2,4 juta.
  • Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.
  1. Pendampingan dan pelatihan vokasional diberikan kepada PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Ngeri! TKI Mengaku Pasrah Jika China dan Taiwan Lakukan Gencatan Senjata

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah