Snack Video Terancam Diblokir . Kenapa Ya??

26 Februari 2021, 06:05 WIB
Aplikasi Snack Video /Play Store/

 

Lensa Banyumas - Aplikasi Snack Video terancam diblokir pemerintah karena belum berizin serta diduga ada aktifitas skema money game. Sebelumnya , dua aplikasi serupa yakni Ticktok cash dan Vtube telah lebih diblokir dengan alasan yang sama.

 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution, mengatakan jika aplikasi Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) pada tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.

 

" Tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, dikutip dari Antaranews Sultra, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Aplikasi Snack Video Bisa Hasilkan Uang. Benarkah?

Baca Juga: Sedang Booming, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir. Kenapa?

Snack Video diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

 

"Karena itu, masyarakat diminta waspada dengan aktivitas seperti ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," ujar Fredly.

 

Beberapa waktu belakangan ini, media sosial diramaikan dengan munculnya aplikasi yang disebut dapat menghasilkan uang tunai hanya dengan menonton video.

Baca Juga: Siap diluncurkan, Sony Alpha FX3 Dibanderol Rp55 Juta

Baca Juga: Sama dengan Tik Tok Cash, VTube pun Diblokir Pemerintah

"Ada empat hal yang harus diperhatikan calon pengguna aplikasi terkait maraknya aplikasi yang terindikasi menawarkan permainan uang ini," katanya.

 

Pertama adalah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

 

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

 

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Keempat, menggunakan akal sehat atas kewajaran hasil ,keuntungan, bonus

dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. 

 

"Bila sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," Tutup Fredly.

 

Sebelumnya, OJK meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir situs VTube lantaran terindikasi sebagai skema money game. 

 

Di VTube terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.

Baca Juga: Muncul Aplikasi Clubhouse For Android, Pengguna Jangan Buru - Buru Instal

Poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube. Poin yang diperoleh dari menonton iklan itu disebut dapat ditukarkan dengan uang tunai.

 

Sedangkan, Tiktok cash dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

 

Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.***

 

 

 

 

Editor: Rare

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler