Cara Mengetahui Daftar Aplikasi Pinjol Legal Berikut Link Lengkap dan Nomor WA Pengaduannya

5 September 2021, 19:04 WIB
Daftar fintech pinjaman online harus anda ketahui agar tak terjebak, cek di OJK. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

LENSA BANYUMAS - Marak fasilitas pinjaman online alias pinjol membuat siapapun harus waspada sebelum memanfaatkannya.

Karena kasus terjadi, pinjol ini berbuntut panjang karena merugikan debiturnya, terutama pinjol ilegal yang dapat membelit dengan bunga hutan hingga berlimpah.

Buntut lain, biasanya berujung pada pengancaman seperti penyebaran identitas dan foto nasabahnya.

Cukup meresahkan keberadaan pinjol ilegal ini, oleh karenanya jika anda berencana akan menggunakan penyedian pinjaman online, yang harus anda lakukan adalah :

Pastikan bahwa aplikasi teknologi finansial (Fintech) tersebut terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Pinjol Makin Marak, Agar Tak Terjebak Ketahuilah 5 Hal ini

Cara ngeceknya bisa mealui situs: https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Jika penyedia jasa pinjol ini terdaftar artinya aman untuk digunakan, sebaiknya bila tidak terdaftar maka dapat dipastkan itu ilegal dan jangan diteruskan.

Selanjutnya, agar tidak menimbulkan korban, dan anda peduli dengan hal ini, pinjol yang ilegal tersebut dapat dilaporkan ke sejumlah instansi.

Baik ke Kepolisian, dilaporkan ke OJK atau ke Kemenkominfo, atau bisa diadukan sekaligus kepada tiga instansi tersebut.

Berikut link pengaduan pinjol ilegal yang dapat anda gunakan dan sebarkan kepada siapapun :

1. Jika hendak diadukan ke institusi Kepolisian, maka dapat diakses melalui link :

https://patrolisier.id dan info@cyber.polri.go.id

2. Selanjutnya jika anda memilih henda mengadukan ke OJK bisa menggunakan Hotline: 157. WhatsApp : 08115715715, atau email: konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

3.Dan bila diadukan ke Kementerian Kominfo bisa melalui laman web: aduankonten.id atau ditujukan ke alamat email: aduankonten@kominfo.go.id atau bisa ke nomor WA: 08119224545.

Pastikan aplikasi yang akan akan gunakan terdaftar di OJK, semoga terhindar dari jeratan pinjol ilegal.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler