Sedang Booming, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir. Kenapa?

- 22 Februari 2021, 07:44 WIB
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo /ANTARA
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo /ANTARA /Arindra Meodia./

 

"Ketentuan ini berlaku kepada semua PSE, tidak hanya Clubhouse. Tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial," ujar Dedy dalam siaran persnya ,pada Sabtu, 20 Februari 2021..

 

Ia berharap semua PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran. Sebab, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.

 

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," katanya.

Baca Juga: Tengah Populer , Apa itu Aplikasi  ClubHouse?

Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat , lanjut Dedy dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

 

Dijelaskan ,proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat.

Halaman:

Editor: Rare

Sumber: Cerdik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x