Selain itu, melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber.
"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ujarnya.
Sebagai penutup, Dedy juga meminta masyarakat dapat memberikan pengaduan kepada Kemenkominfo terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.(Shela Kusumaningtyas).***