"Karena itu, masyarakat diminta waspada dengan aktivitas seperti ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," ujar Fredly.
Beberapa waktu belakangan ini, media sosial diramaikan dengan munculnya aplikasi yang disebut dapat menghasilkan uang tunai hanya dengan menonton video.
Baca Juga: Siap diluncurkan, Sony Alpha FX3 Dibanderol Rp55 Juta
Baca Juga: Sama dengan Tik Tok Cash, VTube pun Diblokir Pemerintah
"Ada empat hal yang harus diperhatikan calon pengguna aplikasi terkait maraknya aplikasi yang terindikasi menawarkan permainan uang ini," katanya.
Pertama adalah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.