Baik ke Kepolisian, dilaporkan ke OJK atau ke Kemenkominfo, atau bisa diadukan sekaligus kepada tiga instansi tersebut.
Berikut link pengaduan pinjol ilegal yang dapat anda gunakan dan sebarkan kepada siapapun :
1. Jika hendak diadukan ke institusi Kepolisian, maka dapat diakses melalui link :
https://patrolisier.id dan [email protected]
2. Selanjutnya jika anda memilih henda mengadukan ke OJK bisa menggunakan Hotline: 157. WhatsApp : 08115715715, atau email: [email protected], atau [email protected].
3.Dan bila diadukan ke Kementerian Kominfo bisa melalui laman web: aduankonten.id atau ditujukan ke alamat email: [email protected] atau bisa ke nomor WA: 08119224545.
Pastikan aplikasi yang akan akan gunakan terdaftar di OJK, semoga terhindar dari jeratan pinjol ilegal.***