Cara Mengetahui Daftar Aplikasi Pinjol Legal Berikut Link Lengkap dan Nomor WA Pengaduannya

- 5 September 2021, 19:04 WIB
Daftar fintech pinjaman online harus anda ketahui agar tak terjebak, cek di OJK.
Daftar fintech pinjaman online harus anda ketahui agar tak terjebak, cek di OJK. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baik ke Kepolisian, dilaporkan ke OJK atau ke Kemenkominfo, atau bisa diadukan sekaligus kepada tiga instansi tersebut.

Berikut link pengaduan pinjol ilegal yang dapat anda gunakan dan sebarkan kepada siapapun :

1. Jika hendak diadukan ke institusi Kepolisian, maka dapat diakses melalui link :

https://patrolisier.id dan [email protected]

2. Selanjutnya jika anda memilih henda mengadukan ke OJK bisa menggunakan Hotline: 157. WhatsApp : 08115715715, atau email: [email protected], atau [email protected].

3.Dan bila diadukan ke Kementerian Kominfo bisa melalui laman web: aduankonten.id atau ditujukan ke alamat email: [email protected] atau bisa ke nomor WA: 08119224545.

Pastikan aplikasi yang akan akan gunakan terdaftar di OJK, semoga terhindar dari jeratan pinjol ilegal.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x