LENSA BANYUMAS - Marak fasilitas pinjaman online alias pinjol membuat siapapun harus waspada sebelum memanfaatkannya.
Karena kasus terjadi, pinjol ini berbuntut panjang karena merugikan debiturnya, terutama pinjol ilegal yang dapat membelit dengan bunga hutan hingga berlimpah.
Buntut lain, biasanya berujung pada pengancaman seperti penyebaran identitas dan foto nasabahnya.
Cukup meresahkan keberadaan pinjol ilegal ini, oleh karenanya jika anda berencana akan menggunakan penyedian pinjaman online, yang harus anda lakukan adalah :
Pastikan bahwa aplikasi teknologi finansial (Fintech) tersebut terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baca Juga: Pinjol Makin Marak, Agar Tak Terjebak Ketahuilah 5 Hal ini
Cara ngeceknya bisa mealui situs: https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Jika penyedia jasa pinjol ini terdaftar artinya aman untuk digunakan, sebaiknya bila tidak terdaftar maka dapat dipastkan itu ilegal dan jangan diteruskan.
Selanjutnya, agar tidak menimbulkan korban, dan anda peduli dengan hal ini, pinjol yang ilegal tersebut dapat dilaporkan ke sejumlah instansi.