Gelapkan Motor Pinjaman, Perempuan 42 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

7 Agustus 2020, 15:01 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa WHN (42) terkait penggelapan sepeda motor, Selasa 4 Agustus 2020 lalu. /

Lensa Banyumas - Seorang perempuan warga Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ini diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas lantaran nekad menggelapkan motor milik temannya.

Perempuan berinisial WHN (42) ini diamankan pada Selasa 4 Agustus 2020 lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, penangkapan WHN dilakukan karena dilaporkan oleh Yusmiati warga Griya Karen Indah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Apes! Gilang Bungkus Kena Pasal Berlapis

Baca Juga: Tunjangan Rp 2,4 Juta Buat Pekerja Langsung Ditransfer ke Rekening, Kapan Cair?

"Pelaku ini dilaporkan karena sudah menggelapkan motor dengan menggadai tanpa seijin korban," kata Berry, Jumat, 7 Agustus 2020.

Kronologi berawal saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa sepeda motor dengan alasan untuk usaha laundry.

Korban yang percaya kepada pelaku kemudian memberikan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol R-2965-RR berikut kunci dan STNK.

Baca Juga: Hindari Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Kios Pupuk Lengkap di Wonosobo Dilarang Layani Luar Wilayah

Baca Juga: Ingin Tebus Pupuk Bersubsidi, Petani di Wonosobo Wajib Gunakan Kartu Tani

"Jadi oleh WHN sepeda motor tersebut ternyata malah digadaikan sebesar Rp. 4.000.000," ucap Berry.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Atas dasar laporan dari korban, anggota Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan WHN beserta barang bukti.

Baca Juga: Sebagai Istri Abdi Negara, Anggota Dharma Wanita Harus Berperan Aktif Sukseskan Kebijakan Pemerintah

Baca Juga: Status Tanggap Darurat Covid-19 di Banyumas Diperpanjang, Ini Beberapa Pertimbangan Bupati

"Dari penangkapan pelaku, kami amankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam, dengan Nopol R-2965-RR, satu lembar nota pesanan sewa, dan satu buah KTP atas nama WHN," terangnya.

Tersangka dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.***

Editor: Ipung Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler