SKB Pembelajaran Jarak Jauh Sudah Diberlakukan

- 4 April 2021, 19:47 WIB
SKB pembelajaran jarak jauh yang sudah berlaku.
SKB pembelajaran jarak jauh yang sudah berlaku. /Sumber foto : Relawan Covid19/

LENSA BANYUMAS - Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 sudah berlaku sejak Kamis, 1 April 2021.

Salah satu yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri tersebut adalah terkait dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang dapat diselenggarakan asalkan semua syarat yang diminta berhasil dipenuhi.

Dikutip Lensa Banyumas dari laman covid19.go.id salah satu syarat belajar tatap muka terbatas termasuk mengenai penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi pada tenaga pendidik.

Baca Juga: SKB Tiga Menteri, Cuti Bersama Tahun 2021 Hanya 2 Hari Saja

Selain itu, SKB ini juga sebutkan bahwa orang tua atau wali berhak memilih antara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk anaknya.

Disebutkan juga opsi PJJ tetap disediakan pihak sekolah atau perguruan tinggi yang melangsungkan PTM Terbatas.**

 

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Kharisma Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x