LENSA BANYUMAS - Siapapun orangnya yang terlibat dalam persoalan hukum pasti akan terkuras energinya.
Beragam upaya bakal ditempuh agar segera bebas dari persoalan ini.
Namun masalahnya menjadi makin pelik jika yang terlibat persoalan hukum adalah mereka warga tak mampu.
Sementara persepsi masyarakat muncul, jika harus menyewa pengacara agar dapat membantunya harus merogoh kocek mahal.
Tapi tak usah khawatir karena kini banyak pihak yang menawarkan jasa bantuan hukum tanpa dipungut biaya alias gratis.
Bahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 juga mengatur tentang bantuan hukum.
Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menyebut, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Diantara pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahana yang ada di Jl. Gatsu Cilacap.