Keputusan MK untuk Revisi UU Cipta Kerja, Emil Salim: Jangan Ditanggapi Sebagai Anti Pemerintah

- 27 November 2021, 10:57 WIB
Profesor Emil Salim minta revisi UU Cipta Kerja tidak ditanggapi sebagai sikap anti pemerintah.
Profesor Emil Salim minta revisi UU Cipta Kerja tidak ditanggapi sebagai sikap anti pemerintah. /Twitter/@emilsalim2010

LENSA BANYUMAS - Terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk direvisi, Cendekiawan Profesor Emil Salim meminta agar tidak ditanggapi sebagai sikap perlawanan anti pemerintah.

Pakar Ekonomi ini menyebut, justru keputusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan membuktikan sikap kritis dan korektif untuk pemerintah.

Semua pihak diminta membangun sikap positif dengan tidak memberikan tanggapan yang seolah revisi itu sebagai anti pemerintah.

Baca Juga: AHY Nilai Putusan MK Judicial Review UU Cipta Kerja Momentum Baik, Ini Alasannya

"Jika Mahkamah Konstitusi membekukan UU Cipta-Kerja utk diperbaiki selama 2 thn ke depan, ini membuktikan bahwa sikap kritis-korektif thd Pemerintah tidak perlu ditanggapi sebagai “melawan”/“anti-Pemerintah” tetapi sebagai sikap positif memperbaiki jalannya Pemerintah," kata Profesor Emil Salim di akun twitter pribadinya.

Pernyataan Emil Salim mendapat dukungan dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yang ikut menegaskan jika menurut UU 1945 bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.

"Benar Prof. Apalagi menurut UUDNRI 1945, keputusan MK final&mengikat," kata Hidayat Nur Wahid dalam cuitannya yang juga memposting cuitan Emil Salim, Sabtu, 27 Nopember 2021.

Karenanya kata dia, pemerintah sebagai inisiator UU Cipta Kerja wajib hukumnya untuk menaati seperti yang dicontohkan oleh Ketua MK.

"Maka Pemerintah sebagai inisiator pembuatan UU CiptaKerja juga harus menaatinya, spt yg dicontohkan olh Ketua MK;Anwar Usman," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x