"Yang bisa plus hanya konsumsi pemerintah. Dengan belanja-belanja pemerintah diharapkan bisa gerakkan ekonomi, dan belanja masyarakat," ungkapnya.
Subsidi bunga bagian dari konsumsi pemerintah untuk mendorong ekonomi.
Dari survei bank dunia saat ini, 50 persen UMKM tutup usaha.
88 persen tidak miliki kas, dan 20 persen melakukan PHK.
Namun ada pula Sektor UMKM yang survive, yakni yang bergerak di bidang Alkes, bahan kebersihan, ekspedisi, dan UMKM platfom online.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyumas Kembali Amankan Penjual Togel
Baca Juga: Kepergok Sedang mencongkel Jendela Sekolahan, Pria 52 Tahun Diamankan Polsek Ajibarang
Semester 3 ini adalah kunci, harus segera akselerasi, harus cepat dimanfaatkan. Program Subsidi bunga Rp 35,28 T sudah ada tinggal dimanfaatkan, dan butuh kerja extra bersama.
Dalam rangka implementasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto secara aktif mengawal dan memonitoring implementasi tersebut agar dapat terlaksana secara optimal.
Untuk itu, OJK Purwokerto bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Subsidi Bunga/Margin dan Akses Permodalan bagi UMKM di Purwokerto.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Advokat di Makasar, Ketua Peradi SAI DPC Purwokerto Kirim Surat Terbuka ke Presiden