Bobol Kios Buah, Residivis Curat Asal Purbalingga Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

- 3 Oktober 2020, 17:27 WIB
HR (54) Residivis curat rumah kosong diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat 2 Oktober 2020 malam
HR (54) Residivis curat rumah kosong diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat 2 Oktober 2020 malam /

Lensa Banyumas - HR (54) warga Purbalingga terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan anggota Satreskrim Polresta Banyumas.

Ia ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kios Buah Nur Semangka Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas pada 16 Juni 2020 lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan, dari rekaman cctv bahwa terduga pelaku terlihat mirip dengan HR yang merupakan Residivis Curat rumah kosong.

Baca Juga: Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Satreskrim Polresta Banyumas Amankan 3 Tersangka

OBaca Juga: Polresta Banyumas Mutasi Jabatan Kasat Lantas Dan Dua Kapolsek

Baca Juga: Bawa Kabur Sepeda Motor, Dua Warga Kebumen diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

"Dari rekaman cctv, memang benar dia adalah pelakunya dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata benar HR sempat menawarkan HP yang ia ambil dari TKP kios buah", Ucap Berry, Sabtu 3 Oktober 2020.

Berry menjelaskan, dalam menentukan targetnya, HR menggunakan sepeda motor mencari sasaran rumah atau kios yang pintunya terbuka.

Setelah mendapatkan target, pelaku memasuki kios buah yang tidak terkunci dan langsung mengambil barang berharga yang ada di dalam kios tersebut yaitu uang Rp.20.000.000, HP merk Oppo dan HP merk Vivo serta HP merk Asus.

Baca Juga: Mantan Kasi Kesra Desa Pejogol Ajukan Gugatan Hukum ke PTUN Semarang Dan PN Purwokerto

Baca Juga: Di Banyumas 582 Orang Positif Terpapar Covid 19, 328 Kasus Dari Klaster Pondok Pesantern

Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19, Kemenkes RI Berikan Bantuan Pangan Kepada Bupati Banyumas

"Setelah mendapatkan barang, pelaku pergi dan menggunakan hasil kejahatannya untuk foya-foya dan membeli barang," terangnya.

Sementara itu, dari hasil pengembangan, HR juga melakukan pencurian di empat TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Banyumas, diantaranya konter di wilayah Karanglewas mendapat satu buah laptop merk Acer dan satu buah HP merk Asus.

Kemudian warung di wilayah Lumbir mendapat satu buah HP merk Samsung J2 Prime. Selanjutnya di TKP pendopo Fisip Kampus Unsoed mendapatkan satu buah HP merk Xiaomi, dan TKP Jatilawang di kios tambal ban mendapat satu buah HP merk Nokia warna hitam.

Baca Juga: Google Meet Versi Gratis Batasi Panggilan Hingga 60 Menit Akhir Bulan Ini

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai

Baca Juga: Gudang di Tanjung Duren Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

"Ada TKP lain diluar wilayah hukum Polresta Banyumas, yaitu di Cilacap, Gombong dan Pemalang," jelas Berry.

Sedangkan guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan juga barangbukti berupa satu buah HP merk Oppo, satu buah HP merk Redmi serta sepeda motor Yamaha Jupiter diamankan di Mapolresta Banyumas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.***

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x