Pembubaran Paksa Masa Demo Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Banyumas sudah Sesuai Perkap

- 16 Oktober 2020, 21:01 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka /

Lensa Banyumas - Pembubaran paksa aksi demo tolak UU Omnibuslaw di alun alun Purwokerto, Kamis 15 Oktober 2020 malam oleh aparat keamanan sudah sesuai prosedur Perkap nomer 7 tahun 2012.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka menyampaikan, dalam Perkap, pelaksanaan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh siapapun dibatasi hanya sampai pukul 18.00 wib.

Baca Juga: Kesiapsiagaan Hadapi Fenomena La Nina, Pramuka Peduli Banyumas Bentuk Satgas

Baca Juga: Keren! Atasi Kemacetan di Purwokerto, Underpass Jenderal Soedirman dan Overpass Kebasen Diresmikan

"Tapi kita masih kasih kesempatan mereka untuk melakukan aksi hingga pukul 20.00 WIB, namun karena massa tetap bertahan, akhirnya sesuai protap yang ada kita lakukan pembubaran kepada massa," terang Kapolresta Banyumas, Jumat 16 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan pembubaran paksa, pihaknya sudah melakukan diskusi terhadap sejumlah perwakilan dari mahasiswa.

Namun, diskusi tersebut menemui jalur buntu. Hingga akhirnya sejumlah anggota Brimob dan kendaraan water cannon dikerahkan guna membubarkan massa.

Baca Juga: Diananda Choirunisa Berikan Motivasi Atlit Yunior Panahan Bawor Archery Club di Banyumas

Baca Juga: Unjuk Rasa Gemas Lawan Anarkisme di Banyumas

aksi pembubaran paksa demo tolak UU Ciptaker oleh aparat kepolisian Polresta Banyumas
aksi pembubaran paksa demo tolak UU Ciptaker oleh aparat kepolisian Polresta Banyumas


"Sehingga saat mereka melakukan itu, kami berfikir bahwa itu akan mengganggu ketertiban umum, dan akhirnya kita lakukan langkah pembubaran," jelasnya.

Dalam aksi tersebut, lima orang yang diduga sebagai provokator diamankan dan telah dilakukan pembinaan.

Yang bersangkutan di data dan dibuatkan surat pernyataan dengan menghadirkan pihak sekolah atau orangtua sebelum dikembalikan ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Penuhi 6 Syarat Ini Agar Lolos Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan

Baca Juga: Pendaftaran Online Ditutup, Pakai Cara Ini Saja untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta

Sebelumnya, aksi demo tolak UU Omnibuslaw Cipa Kerja oleh ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak) dan Kombas tetap bertahan di alun-alun Purwokerto.


Hingga akhirnya sejumlah anggota Brimob dan kendaraan water cannon dikerahkan guna membubarkan massa.***

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x