Waspada! Inilah Resiko Meminjam Pinjol Ilegal

8 Desember 2023, 19:34 WIB
Ilustrasi: Resiko Meminjam Pinjol Ilegal /

LENSA BANYUMAS- Meskipun sudah terdapat korban dan bahkan beberapa aplikasi pinjaman online ditutup, namun tidak menyurutkan sindikat tersebut untuk membuat yang baru. Berbeda dengan aplikasi legal, resiko meminjam pinjol illegal sangat berbahaya.

Bahkan tercatat per Agustus 2021 terdapat lebih dari 22 ribu aduan dari masyarakat mengenai pinjaman online. Hal ini menujukkan bahwa eksistensinya masih cukup banyak.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menabung yang Efektif? Terapkan Ini!

Resiko Meminjam Pinjol Ilegal

Lalu apa saja resiko meminjam pinjol ilegal? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Suku Bunga Tinggi

Yang pertama sudah jelas Anda akan mendapatkan suku bunga yang tinggi bahkan jauh lebih tinggi dari pinjaman di bank. Bahkan ada juga yang menerapkan bunga harian hingga 4 persen, sepintas mungkin angkanya kecil sementara bank membebankan 12 – 13 persen namun jangkanya tahunan sementara pinjol harian.

Setelah itu, Anda juga akan dikenakan beban biaya administrasi yang terbilang cukup besar. Bahkan biaya tersebut dapat mencapai 30 persen dari nominal yang Anda pinjam. Sehingga semakin besar nominal yang Anda pinjam maka akan semakin besar pula biaya administrasinya. Sangat merugikan bukan? Sudah biaya suku bunganya tinggi ditambah biaya administrasinya pun tinggi.

Baca Juga: Apa Saja Kemampuan yang Harus Dimiliki Wirausaha?

Tenor Pinjaman Singkat

Hal ini akan membuat peminjamnya menjadi kelabakan karena diharuskan untuk segera membayar hutang. Jika tidak maka beban biaya bunga akan terus berjalan, bahkan denda pun segera menunggu Anda. Sehingga banyak sekali masyarakat yang meminjam uang sedikit namun yang dibayarkan berkali-kali lipatnya.

Privasi Tidak Terjaga

Pinjol ilegal ini meminta untuk dapat mengakses data Anda tanpa batasan. Bahkan mereka dapat mengakses kontak, galeri, dan data-data lain. Setelah itu, jika Anda telat membayar maka langsung disebarkan ke kontak Anda dan media sosial. Hal tersebut dapat menimbulkan adanya beban mental pada diri Anda karena rasa malu yang berlebihan.

Bukan main-main, tidak hanya disebarkan saja perihal identitas Anda, namun juga Anda akan menerima teror dan intimidasi. Apabila Anda terlambat melakukan pembayaran, maka debt collector akan menagihnya dengan cara mengintimidasi dan meneror mulai dari ancaman, pelecehan seksual, penipuan, penyebaran data pribadi, dan lain-lain.

Baca Juga: Pelarangan Bus Pariwisata di Baturraden, PHRI: Penerapan Kebijakan Harus Ada Solusinya

Terutama bagi Anda yang perempuan, biasanya sangat rawan sekali dilakukan pelecehan seksual melalui chatting, telepon, atau bahkan penyebaran di media sosial. Bukan tidak mungkin banyak korban yang akhirnya menjadi depresi dan frustasi karena terganggu dengan cara penagihan yang tidak wajar. Bahkan ada juga yang sampai mengakhiri hidup mereka karena sudah tidak tahan.

Pada akhirnya, Anda sendirilah yang memang harus selektif dalam memilih aplikasi legal. Sebab jika salah memilih tentu saja ada resiko meminjam pinjol illegal.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler