Ini Langkah-langkah untuk Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Melalui Login di e-form BRI

1 November 2020, 11:04 WIB
Cek penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bisa dilakukan dengan cara login di e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum. /Philipus Jehamun/KabarJoglosemar.com

Lensa Banyumas – Sebagai salah satu bank penyalur BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, BRI telah menyiapkan langkah-langkah sederhana melakukan cek penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta secara online dengan cara login di eform.bri.co.id/bpum.

Cek penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bisa dilakukan dengan cara login di e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum

Langkah pertama untuk melakukan cek penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta, yaitu masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Setelah anda melakukan login di e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, segera input nomor NIK KTP dan masukan kode yang diminta.

Baca Juga: Dibuka Awal November 2020, Ini Link Pendaftaran BLT BPUM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bagi UMKM di Batang

Kemudian, eform BRI akan menampilkan apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta atau belum.

Nomor NIK anda tidak terdaftar penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta?

Tenang, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta,

Baca Juga: Gak Perlu Antre! Cek Status Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Melalui eForm BRI, Begini Caranya

Namun, seperti yang sebelumnya telah ditayangkan Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul “Panduan Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Online Melalui e-form BRI, Login di eform.bri.co.id/bpum” untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Buruan! Ini Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta di Sejumlah Daerah Wilayah Jateng dan DIY

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Gempa Turki dan Yunani Hangatkan Hubungan 2 Pimpinan Negara Ini

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Viral! Seorang Pengendara Motor Bawa Jenazah yang Terbungkus Kain Jarik Bikin Geger Warga Boyolali

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Sinopsis Singkat Drakor Terbaru: Birthcare Center dan Please Don't Meet Him Tayang Awal November

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Dibuka Sampai 2 November 2020! Begini Cara Daftar Online Bantuan UMKM Rp31 Juta dari Facebook

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

 

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler